PT. Angkasa Pura I (Persero) adalah sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan pelayanan
lalu lintas udara dan bisnis bandar udara di Indonesia yang menitikberatkan pelayanan pada kawasan Indonesia bagian tengah dan kawasan Indonesia bagian timur.
Sejarah Angkasa Pura I sebagai pelopor
pengusahaan kebandarudaraan secara komersial di Indonesia bermula sejak tahun
1962. Ketika Presiden RI Soekarno kembali dari Amerika Serikat, beliau
menegaskan keinginannya kepada Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum
agar lapangan terbang di Indonesia dapat setara dengan lapangan terbang di
negara maju.
Tanggal 15
November 1962 terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1962 tentang
Pendirian Perusahaan Negara (PN) Angkasa Pura Kemayoran. Tugas pokoknya adalah
untuk mengelola dan mengusahakan Pelabuhan Udara Kemayoran di Jakarta yang saat
itu merupakan satu-satunya bandar udara internasional yang melayani penerbangan
dari dan ke luar negeri selain penerbangan domestik.
Setelah
melalui masa transisi selama dua tahun, terhitung sejak 20 Februari 1964 PN
Angkasa Pura Kemayoran resmi mengambil alih secara penuh aset dan operasional
Pelabuhan Udara Kemayoran Jakarta dari Pemerintah RI. Tanggal 20 Februari 1964
itulah yang kemudian ditetapkan sebagai hari jadi perusahaan.
Pada tanggal 17 Mei 1965 berdasarkan
Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 1965 Pemerintah
mengubah nama Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran menjadi Perusahaan
Negara Angkasa Pura dengan maksud untuk lebih membuka kemungkinan mengelola
bandar udara lain di wilayah Indonesia.
Dalam
rangka pembagian wilayah pengelolaan bandar udara, berdasarkan Peraturan
Pemerintah nomor 25 tahun 1987 tanggal 19 Mei 1987 nama Perusahan
Umum Angkasa Puradiubah menjadi Perusahaan Umum Angkasa Pura I,
hal ini sejalan dengan dibentuknya Perusahaan
Umum Angkasa Pura II yang secara khusus diberi tugas untuk
mengelola Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1992 bentuk
Perusahaan Umum Angkasa Pura I diubah menjadi Perusahaan Angkasa Pura I (Persero)
dengan Akta Notaris Muhani Salim, SH tanggal 3 Januari 1993 dan telah
memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dengan keputusan nomor C2-470.HT.01.01
Tahun 1993 tanggal 24 April 1993 serta diumumkan
dalam lembar Berita Negara Republik Indonesia nomor 52 tanggal 29 Juni 1993 dengan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia nomor 2914/1993.
Pada
tanggal 24 Oktober 1974 berdasarkan
Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1974 Pemerintah
mengubah status badan hukum Perusahaan dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perusahaan
Umum (Perum).
Pada
tanggal 1 Oktober 1985 bandar udara
Internasional Kemayoran ditutup dan mengalihkan seluruh kegiatan
operasinya ke Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Anggaran
Dasar Perusahaan terakhir diubah berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham tanggal 14 Januari 1998 dan telah
diaktakan dengan akta Notaris Imas Fatimah, SH nomor 30 tanggal 18 September 1998. Perubahan Anggaran
Dasar telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor
C2-25829.HT.01.04 tahun 1998 tanggal 19 November 1998 dan dicantumkan
dalam lembar Berita Negara Republik Indonesia nomor 50 tanggal 22 Juni 1999 dengan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia nomor 3740/1999.
Komentar
Posting Komentar